Patroli Keamanan Sekolah atau yang biasa disebut PKS adalah
suatu organisasi yang ditugaskan untuk menjaga kondusivitas dan keamanan
sekolah sesuai dengan norma yang berlaku dan tidak mengedepankan senioritas
sehingga membentuk hubungan layaknya keluarga.
Dalam menjalankan tugasnya, PKS SMP Negeri 4. Kegiatan PKS sendiri tidak hanya latihan,
menjaga event dan mengatur lalu lintas, tetapi jugaa pengakraban, buka
bersama, halal bihalal lintas angkatan
dan masih banyak lagi.
Setiap tahun ajaran baru, akan diadakan seleksi PKS masa
bakti baru oleh angkatan yang sebelumnya. PKS dibentuk dengan dasar
Surat Keputusan Departmen Pendidikan
Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik
Indonesia.
- Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984.
- Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984.
- Juklak Kapolri no Pol :
Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 tentang pembentukan PKS.
UUD LANTAS
No.5 thn 1978
- Telegram Kapolri Jabar No. Pol:
T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994 tentang
PKS memiliki beberapa tugas, yaitu:
Menjaga
keamanan dan ketertiban sekolah. Salah satu contohnya adalah sweeping ketika
upacara bendera berlangsung.
Menjaga
setiap event sekolah. Selain mengenakan co card, PKS juga mengenakan jaket dan
topi sebagai identitas dalam menjalankan tugas.
Mengatur lalu
lintas di depan sekolah atau biasa disebut PJR (Pengaturan Jalan Raya). PJR
dilakukan setiap hari Senin sampai Kamis dari pkl 06.30 – 07.00, dan siang hari
dari pkl. 13.40 – 14.00. Saat PJR, PKS mengenakan seragam putih lengan panjang
dengan lambang PKS di lengan kanan dan lambang Kepolisian di sebelah kiri